Selain Ungkap Perkara Korupsi, Kejari Palu Musnakan Barang Bukti Perkara Narkotika dengan Cara Dibakar
PALU, WARTA ADHYAKSA - Bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia, Kejaksaan Negeri Palu melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara narkotika serta tindak pidana umum lainya yang dilaksanakan di kantor Kejaksaan Negeri Palu Selasa 9/12/2024
Pemusnahan barang bukti perkara narkotika dan tindak pidana umum disaksikan Kepala Kejaksaan Negeri Palu, Kepala Kepolisian Resor Kota Palu (diwakili Kasat Narkoba), Dandim 1306 Kota Palu, Wali Kota Palu (diwakili Kabag Hukum), Kepala Rutan Kelas II A Kota Palu, Perwakilan DPRD Kota Palu, serta para Kasi dan Kasubag serta seluruh jaksa pada Kejaksaan Negeri Palu.
Pemusnahan ini dilaksanakan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri dan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Palu nomor : PRINT-2006/P.2.10/Enz.3/12/2024 tanggal 3 Desember 2024.
Pengungkapan kasus narkotika serta tindak pidana umum lainya merupakan rangkaian prestasi membanggakan institusi tersebut dalam penegakan hukum tak pandang bulu.
Berikut Barang Bukti Hasil Kejahatan yang Dimusnakan Kejari Palu
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 22 perkara Narkotika, dan 5 perkara tindak pidana umum periode bulan November 2024, dengan rincian sebagai berikut :
Tindak Pidana Narkotika sebanyak 22 Perkara, dengan barang bukti Shabu-Shabu dengan berat total ± 1918,75 Gram, beberapa Handphone, Kalkulator, dan Timbangan Digital.
Tindak pidana Umum lainnya sebanyak 5 perkara, yang berasal dari tindak pidana Penganiayaan, Pencurian, UU darurat, dengan barang bukti berupa Handphone, dan beberapa senjata Tajam.
Sementara barang bukti terbanyak berupa Narkotika jenis Shabu sebanyak ± 73,74 Gram milik terpidana Gunawan Mendi dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sejumlah Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara di bakar, di masak, digurinda dan dihancurkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.
Berdasarkan rilis resmi Kejari Palu, rangkaian kegiatan tersebut diatas sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN, menginstruksikan kepada seluruh kementerian/lembaga, termasuk Kejaksaan dan BNN, untuk bersinergi dalam pelaksanaan P4GN. Kolaborasi ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi, efisiensi, dan efektivitas dalam mencegah dan memberantas peredaran gelap narkotika di Indonesia. (**)