Korupsi Mengalir di Sumur Artesis, Berkas Tipikor Proyek SPAM Huntap Tondo Resmi Dilimpahkan

Perkara dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) sumur artesis di Hunian Tetap (Huntap) Kelurahan Tondo Kota Palu masuk babak akhir ketika berkas-berkas terduga diterima Pengadilan Tipikor.

Korupsi Mengalir di Sumur Artesis, Berkas Tipikor Proyek SPAM Huntap Tondo Resmi Dilimpahkan

PALU, WARTA ADHYAKSA - Perkara dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) sumur artesis di Hunian Tetap (Huntap) Kelurahan Tondo Kota Palu masuk babak akhir ketika berkas-berkas terduga diterima Pengadilan Tipikor.

Kasus yang menyita atensi publik beberapa waktu terakhir ini sudah menemui titik terang pada 10/12/2024. Jaksa penuntut umum Abdullah SH bersama analis penuntutan Sdr. I Wayan Dandy Sion N,S.H. melaksanakan pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri Kelas IA/Tipikor/PHI Kota Palu.

Zainudin salah satu pemerhati pembangunan di Sulawesi Tengah berharap capaian kinerja Kejaksaan Negeri Palu tidak hanya sampai di perkara ini, masih banyak dugaan proyek jalan di Kota Palu yang patut jadi perhatian.

Salah satunya proyek rehabilitasi dan rekonstruksi jalan dalam Kota Palu pasca bencana yang dilaksanakan PT Nidya Karya sangat penting mendapat perhatian.

Dari sekian dugaan pekerjaan yang terindikasi rasuah bisa di saksikan langsung di Jalan Abdurahman Saleh Kota Palu, tampak kerusakan jalur pendestrian sejak awal pekerjaan sampai saat ini masih jadi keluhan warga sekitar. Pungkasnya

Berikut Uraian Berkas yang Telah Dilimpahkan

Perkara Nomor : PDS- 01/Rp.3/Fd.1/01/2024 Tanggal 10 Oktober 2024 atas nama Azmi Hayat,S.T.

Perkara Nomor : PDS- 03/Rp.3/Fd.1/06/2023 Tanggal 10 Oktober 2024 atas nama Drs. Simak Sambara.

Pelimpahan berkas diterima di loket kepaniteraan tipikor PTSP Pengadilan Negeri Kota Palu dan diregister dengan nomor: 64/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pal dan 65/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pal tanggal 10 Desember 2024.

Kedua oknum terduga korupsi Simak Sambara Dan Azmi Hayat, melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya pelimlahan berkas ke Pengadilan Tipikor telah dilaksanakan Tahap II pada hari Jumat tanggal 29 November 2024 pukul 11.30 Wita bertempat di Kejaksaan Negeri Palu dan menetapkan Drs. Simak Sambara Dan Azmi Hayat, S.T. sebagai Tahanan Kota sehingga dilakukan pemasangan alat pengawas elektronik pada pergelangan kaki Drs. Simak Sambara Dan Azmi Hayat, S.T

Tags :

bm
Created by: Redaksi