Kajati Sulteng: Pencegahan Korupsi tidak Hanya Tugas APH, Peran Aktif Media dan Masyarakat sangat Penting

Kepala Jejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Dr Bambang Hariyanto menegaskan pentingnya sinergitas dan kerjasama antara media (Pers) serta masyarakat dalam pengungkapan serta pemberantasan tindak pidana korupsi di Sulawesi Tengah

Kajati Sulteng: Pencegahan Korupsi tidak Hanya Tugas APH, Peran Aktif Media dan Masyarakat sangat Penting

PALU, WARTA ADHYAKSA - Kepala Jejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Dr Bambang Hariyanto menegaskan pentingnya sinergitas dan kerjasama antara media (Pers) serta masyarakat dalam pengungkapan serta pemberantasan tindak pidana korupsi di Sulawesi Tengah.

Korupsi merupakan masalah serius yang merusak tatanan sosial masyarakat. Sehingga pencegahan serta pemberantasan kasus korupsi bukan hanya tugas Aparat Penegak Hukum (APH) tapi melibatkan media massa dan masyarakat.

Kolaboraasi ini penting dilakukan demi mencegah tindakan koruptif agar tercipta budaya anti korupsi di masyarakat.

Penegasan ini disampaikan Kajati Bambang Hariyanto pada peringatan Hari Anti Korupsi yang dilaksanakan setiap tanggal 9 Desember di Aula Kaili lantai 6 Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.

▪︎ Peran dan Ketrlibatan Masyarakat dalam Pemberantasan Korupsi

Sesuai peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2018, terkait peran masyarakat dalam pemberantasan korupsi serta pemberian penghargaan dalam pencegahan korupsi, seperti disebutkan dalam pasal 2 Peraturan Pemerintah (PP) tahun 2018 bahwa masyarakat mempunyai hak untuk;

■ Masyarakat berhak mencari, memperoleh serta memberikan informasi terjadinya dugaan tindak pidana korupsi.
■ Masyarakat dijamin mendapatkan pelayanan, dalam mencari atau memberikan informasi tetjadinya dugaan tindak pidana korupsi kepada Aparat Penegak Hukum yang berwenang menagani kasus korupsi
■ Masyarakat mendapatkan perlindungan hukum terhadap informasi yang diberikannya
■ Masyarakat berhak menyampaikan saran serta pendapatvyang bisa dipertangung jawabkan kepada penegak hukum yang menangani korupsi
■ Masyarakat juga berhak memperoleh jawaban atas laporan tindak pidana korupsi yang telah disampaikan kepada penegak hukum

Kepada masyarakat yang berhasil atau berjasa membantu pencegahan korupsi dijamin mendapatkan piagam atau premi, 

Besaran premi dalam kasus dugaan suap bisa mencapai Rp10 juta, sementara jasa pengungkapan kasus korupsi miliaran rupiah atau kasus jumbo dikisaran Rp200 juta.

▪︎ Peran Media Massa dalam Pencegahan Korupsi

Media massa berperan dalam pemberian informasi dugaan tindak pidana korupsi melalui pemberitaan media agar masyarakat mengetahui perbuatan yang masuk tindak pidana korupsi.

Seperti dalam pelaksanaan proyek pemerintah, tindakan yang mengarah pada korupsi adalah perbuatan curang oknum kontraktor yang menggunakan material timbunan badan jalan bercampur akar dan material tak lolos uji.

Atau pekerjaan aspal yang baru selesai dikerjakan mudah rusak, ambruk, patah, atau mengalami pengausan butiran agregat, inilah ciri-ciri yang awal yang mengarah pada tindakan koruptif. (**)

Tags :

bm
Created by: Redaksi