Tim penyidik Kejaksaan Tinggi NTT saat melaksanakan pengeledahan di salah satu kantor pemerintah terkait dugaan kasus korupsi |
Tim Penyodik Kejati NTT Laksanakan Pengeledahan Sejumlah Kantor Pemerintah Terkait Dugaan Korupsi
KUPANG, WARTA ADHYAKSA – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur melalui tim Penyidik melakukan penggeledahan di beberapa lokasi terkait dugaan korupsi dalam proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Wae Ces I-IV, Manggarai.
Pengeledahan tersebut dipimpin oleh Koordinator Pidsus Kejati NTT, Fredy Simanjuntak, S.H., M.H., bersama Johanes Kardinto, S.H., M.H.
Proyek tahun anggaran 2021 yang menghabiskan dana pemerintah sebesar Rp4,6 miliar disinyalir telah terjadi penyimlangan dalam hajatan tersebut.
Adapun titik dilakukan pengeledahan yakni Kantor Dinas Pekerjaan Umum Provinsi NTT di Kupang.
Kejati NTT menduga di kantor dinas terdapat dokumen-dokumen yang terkait pencairan dana proyek sehingga dilaksanakan pengeledahan.
Penggeledahan berikutnya dilakukan di Kantor Gubernur NTT, pada Biro Pengadaan Barang dan Jasa, di mana sejumlah dokumen penting terkait proyek juga diamankan.
Proyek rehabilitasi yang bernilai Rp4,6 miliar ini diduga melibatkan berbagai penyimpangan, termasuk pekerjaan yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta perubahan lokasi tanpa justifikasi teknis yang jelas. Penyidik menemukan indikasi kelebihan pembayaran yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Zet Tadung Allo, S.H., M.H., menegaskan pentingnya kerja sama semua pihak, khususnya saksi-saksi yang dipanggil, agar proses hukum berjalan lancar. Ia juga menyatakan komitmennya untuk memberantas korupsi tanpa pandang bulu demi pembangunan yang berkeadilan. (**)