Penyidik Kejati Jatim Berhasil Ungkap Dugaan Korupsi Kredit Fiktif

Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bersama Oknum Terduga Kasus Korupsi Kredit Fiktif, Dok Kejati Jatim

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) Berhasil Ungkap Dugaan Korupsi Kredit Fiktif

JATIM, WARTA ADHYAKSA -  Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali melakukan penahanan terhadap seorang tersangka berinisial DJA, 16/10.

Terduga disinyalir merupakan Manager Koperasi Simpan Pinjam Mitra Usaha Mandiri “Semboro”(KSP MUMS).

Sebelum DJA, penyidik telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka yakni SD, IAN dan MFH.

Penahanan tersebut merupakan pengembangan dari perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Wirausaha (BWU) oleh salah satu Bank plat merah Kantor Cabang Jember melalui Koperasi Simpan Pinjam Mitra Usaha Mandiri “Semboro”(KSP MUMS) pada Tahun 2021 s/d 2023.

Tersangka DJI ditahan oleh Penyidik selama 20 (dua puluh) hari di Cabang Rutan Kelas I Surabaya. 

Kepala Jejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Mia Amiati,. SH,. MH menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka DJI mengajukan kredit Tooengan serta kredit Tempilan atas naama Petani Tebu di Kabupaten Jember dan Bodiwoso tahun 2021 s/d 2023.

Terungkap dari hasil penyidikan, bahwa syarat pengajuan kredit disinyalir tidak sesuai denga pensyaratan yang telah ditetapkan serta adanya dugaan sebagian dana dipakai untuk kepentingan pribadi.

Penahanan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 992/M.5/Fd.2/07/2024 tanggal 16 Juli 2024, yang telah melakukan serangkaian penyidikan dengan melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 78 orang saksi, serta melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap dokumen serta barang bukti elektronik lainnya. 

Dari hasil pemeriksaan, Terduga DJI ditenggarai kuat telah nelakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Akibat perbuatan tersangka DJI negara mengalami kerugian senilai Rp. 125.980.889.350,- kerugian tersebut berdasarkan hasil perhitungan keuangan negara oleh BPKP Jawa Timur. (**)

Tags :

bm
Created by: Redaksi