Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah berhasil menyiya sejumlah uang dari hasil kejahatan korupsi pengadaan alat kesehatan di Fakultas Kedokteran Universitas Tadulako Palu, senin 14/10/2024 |
Kejati Sulteng Sita Uang Hasil Korupsi Sebanyak Rp3 Miliar
PALU, WARTA ADHYAKSA - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah telah berhasil mengamankan sejumlah uang tinai Rp3. 094. 344. 295 dari hasil kejahatan korupsi, senin 14/10/2024
Uang panas tersebut disita dati para tersangka kasus korupsi Alat Kesehatan (Alkes) Fakultas Kedokteran Universitas Tadulako (Untad) Palu Provinsi Sulawesi Tengah.
Penyintaan uang dari hasil perhitungan kerugian negara (PKN) para auditor publik yang diterima Penyidik Tipikor Kejati Sulteng.
Dalam pers conference Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Dr. Bambang Hariyanto menyebutkan, bahwa telah dilakukan penyitaan sejumlah uanh dari para tersangka berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara.
Kasus ini menyita perhatian publik dengan modus tertentu dalam penhadaan Alat kesehatan di Fakultas Kedokteran Untad hingga negara mengalami kerugian.
Proyek tahun anggaran 2022 ini, berawal dari pengajuan permohonan pengadaan 105 Alkes kepada Rektor Untad. Dari usulan pengadaan tersebut, tenderpun dilaksanakan dengan pagu anggaran sebesar Rp13. 050. 298. 000 yang dimenangkan oleh CV. SBA dengan harga terkoneksi sebesar Rp.12. 453. 547. 500.
Naasnya hingga bulan September 2022 Penyedia Jasa disinyalir belum menyerahkan barang sesuai kesepakatan dalam kontrak.
Sialnya, harga yang disepakati dalam kontrak berbeda jauh dengan harga resmi dalam katalog, sehingga berpotensi mark up.
Kajati Sulteng dalam keterangannya berjanji akan terus melakukan penyelidikan sampai kasus ini tuntas dan pihak-pihak yang terlibat dalam rasuah ini akan dimintakan pertangung jawaban.
Lina D