![]() |
Para terduga kasus korupsi resmi pakai rompi tahanan saat penyerahan kepada tim penuntut umum, foto Kejari Sidoarjo |
Kejari Sidoarjo Resmi Tahan Para Terduga Korupsi Proyek Saluran Air Tahun 2022
SIDOARJO, WARTA ADHYAKSA - Kejaksaan Negeri Sidoarjo resmi melaksanakan penahanan Empat oknum yang disinyalir merupakan terduga tindak pidana korupsi Pembangunan saluran air desa tahun anggaran 2022.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sidorajo Jhon Franky Yanafia Ariandi menyampaikan bahwa proyek pembangunan saluran air desa sumbernya berasal dari dana hibah Pemprov Jawa Timur tahun 2022.
Dalam perkembangan kasus tersebut, tim penyidik Kejaksaan Negeri Sidoarjo menemukan kejanggalan penggunaan anggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp400 juta.
Proyek yang berlokasi di jalan Kelapa RT 3 RW 9 serta Lokasi Jalan Jeruk IV diketahui menelan anggaran masing-masing Rp227 juta rupiah.
Disampaikan Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo bahwa keempat terduga tindak pidana korupsi melanggar pasal UU tindak pidana korupsi.
Pihaknya akan terus melakukan pendalaman serta pengumpulan barang bukti sebelum kasus tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
Diketahui sebelum dilaksanakan penahanan, para terduga resmi dilakukan penyerahan kepada Penuntut Umum oleh Penyidik Pidsus Kejari Sidoarjo dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pada Pembangunan Saluran Air di Jalan Kelapa Rt.03 Rw.09 Desa Wage Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo dan di Jalan Jeruk IV Rt.05 Rw.08Desa Wage Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo Dengan Nilai Pekerjaan Masing-Masing Sebesar Rp. 227.229.000,- (Dua Ratus Dua Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Dua Puluh Sembilan Ribu Rupiah) Yang Bersumber Dari Hibah Uang Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2022 yangmengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp. 400.000.000,-.
Bahwa selanjutnya ke-4 Tersangka yakni SDR. AT, SDR. AR, SDR. ERY, DAN SDR. S dilakukan penahanan di tingkat penuntutan oleh Penuntut Umum Kejari Sidoarjo selama 20 (dua puluh) hari ke depan, mulai per hari ini tanggal 24 Oktober – 12 November 2024. setelah dilaksanakan Tahap II, selanjutnya Tim Penuntut Umum akan menyusun dan mempersiapkan surat dakwaan untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor dan disidangkan. (**)