Penyidik Kejaksaan Negeri Gresik saat melakukan penahanan tersangka korupsi dana hibah UMKM tahun anggaran 2022 |
Kejari Gresik Giring Tersangka Korupsi ke Mobil Tahanan
GRESIK, WARTA ADHYAKSA - Kejaksaan Negeri Kabupaten Gresik kembali melakukan penahanan tersangka dugaan kasus korupsi yang melibatkan oknum pejabat pada Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Gresik, 10/10.
Kali ini tersangka yang ditahan adalah JP, salah satu pejabat Pengadaan Barang dan Jasa di dinas Koperindag.
Penahanan badan yang dilakukan Kejaksaan Negwri Gresik keoada terduga JP setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, JP digiring ke mobil tahanan sekutar puk 17.00 dengan rompi khas tahanan tipikor.
Kepala Kejaksaan Negeri Gresik, Nana Riana menyebutkan, terduga ditahan berdasarkan putusan yang telah inkrah atas nama terpidana MF mantan Kepala Dinas yang juga selaku PPK serta terpidana RF yang disinyalir merupakan Diruy CV. ASA, kedua tersangka sudah dieksekusi berdasarkan putusan hakim
Adapun JP ditengarai saat melakukan pembelian barang tidak memenuhi ketentuan sehingga terjadi selisih harga dan menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp860 juta.
Sekedar diketahui, sebelum penahanan tetsangka JP, Kejari Gresik telah melakukan penahanan terhadap seorang tersangka yang menjabat sebagai Kepala Bidang Koperasi dan Usaha Mikro. (**)