Kejari Cianjur Amankan Uang Rp2.1 Miliar dari Pelaku Tindak Pidana Korupsi

Kejaksaan Negeri Cianjur berhasil mengamankan sejumlah uang tunai hasil kejahatan korupsi

Kejari Cianjur Amankan Uang Rp2.1 Miliar dari Pelaku Tindak Pidana Korupsi

CIANJUR, WARTA ADHYAKSA - Dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif yang merugikan keuangan negara berhasil dibongkar Kejaksaan Negeri Cianjur.

Kasus ini menyita perhatian publik karena disinyalir melibatkan oknum pegawai Bank BRI Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Cianjur Amalia Sari menyebutkan bahwa dalam pengembangan penyelidikan, kejari melakukan klarifikasi ke pihak Bank terkait aduan masyarakat sejak awal Oktober.

Menurut Kasi Pidsus, di saat penyelidikan terduga tindak pidana korupsi tiba-tiba mengembalikan uang yang diduga dari hasil korupsi tersebut senilai Rp2.1 miliar.

Amalia Sari menambahkan, karena terduga mengembalilan sejumlah kerugian negara pihaknya tidak melanjutkan pemeriksaan.

" Terduga sudah kooperatif maka dianggap punya niat baik sehingga proses hukumnya tidak dilanjutkan " terangnya.

Pada kasus tersebut diketahui kerugian keuangan negara sebesar  Rp. 2.144.884.691

Sementara Kepala Kejari Cianjur Dr. Kamin, SH,. MH menyebutkan, pihaknya sudah melakukan penyelidikan terkait adanya laporan atau pengaduan masyarakat terkait dugaan korupsi yang melibatkan pegawai di salah satu Bank di Kabupaten Cianjur.

Diketahui, beberapa bulan sebelumnya pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur juga berhasil melakukan pengungkapa  kasus yang sama melibatkan dua oknu. Pegawai Bank serta satu orang calo dengan kerugian negara sekitar Rp3.q miliar.

Pengungkapan kasus tersebut kata Kajari Cianjur bermula dari kredit macet yang mencurigakan sebab jumlahnya cukup111 fantastis. (**)


Tags :

bm
Created by: Redaksi