Disinyalir Rugikan Negara pada Proyek Pembangunan Puskesmas, Kejari Dompu Tahan satu Tersangka Korupsi

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Dompu tahan oknum terduga kasus korupsi pembangunan puskesmas tahun anggaran 2021
Disinyalir Rugikan Negara pada Proyek Pembangunan Puskesmas, Kejari Dompu Tahan satu Tersangka Korupsi
MATARAM, WARTA ADHYAKSA - Salah satu oknum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) resmi dilakukan penahana terkait dugaan kasus korupsi proyek pembangunan puskesmas Dompu Kota tahun anggaran 2021.
Penahanan terhadap terduga kasus korupsi tersebut setelah menjalani serangkaian pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Dompu.

Kepala Kejaksaan Negeri Dompu Burhanudin menyebutkan bahwa penahanan terhadap tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor: Print-04c/N.2.15/Fd.1/07/2024 serta Spindik khusus nomor: 05/N.2.15/Fd.2/10/2024.

Sekedar diketahui, proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp7,9 miliar dikerjakan oleh PT. CAU tahun anggaran 2021. 

Terungkapnya dugaan korupsi dalam kegiatan pembangunan puskesmas berawal dari hasil pemeriksaan disnyalir kuat terjadi pengelembungan harga material serta hasil audit kerugian keuangan negara yang ditaksir sebesar Rp944 juta.

Dengan hasil tersebut penyidik Kejari Dompu menetapkan AH dengan indikasi melangar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 jounto pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 terkait pemberantasan tidak pidana korupsi yang diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (**)

Tags :

bm
Created by: Redaksi