Wakajati Sulteng Hadiri Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan
PALU, Warta Adhyaksa - Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Yudi Triadi, S.H., M.H Menghadiri Sosialisasi tentang Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan Kepada Jajaran Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, berlangsung di Aston Palu Hotel & Confrence Center Kota Palu, Rabu 24/7/2024.
Wakajati Sulteng dalam sambutannya menyampaikan bahwa sektor jasa keuangan merupakan salah satu sektor penting dalam perekonomian Nasional. Sektor ini memiliki peran strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan Masyarakat.
Oleh karena itu untuk mendukung peningkatan stabilitas sistem keuangan perlu dilakukan pengawasan secara integrasi guna memantau secara lebih dalam berbagai kemungkinan risiko, terutama risiko yang terjadi di konglomerasi keuangan.
Menurutnya, untuk memperkuat ketahanan dan kinerja sistem keuangan. Strategi ini ditempuh dengan memberikan fokus pada penguatan likuiditas dan permodalan bagi seluruh lembaga keuangan, sehingga lebih tangguh dalam menghadapi risiko baik dalam masa normal maupun krisis.
Dikatakannya, bahwa hal ini merupakan salah satu pertimbangan bagi pemerintah untuk mengeluarkan UU tentang OJK, hal ini adalah langkah tepat untuk mewujudkan perekonomian nasional yang mampu tumbuh secara berkelanjutan dan stabil dalam sektor jasa keuangan yang terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel serta mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil serta mampu melindungi kepentingan masyarakat yang akhirnya menumbuhkan kepercayaan masyarakat (public trust) .
Dengan begitu perlu satu upaya untuk menjaga stabilitas dan kredibilitas sektor jasa keuangan yakni dengan melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana pada sektor tersebut.
Dalam Hal ini Kejaksaan Republik Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) Memiliki Peran penting dalam melakukan penyidikan dan penuntutan tindak pidana ini dalam sektor Jasa Keuangan.
Selanjutnya urai Wakajati Sulteng, bahwa dalam rangka menjaga sinergi dan koordinasi antara Kejaksaan dan Kepolisian serta otoritas Jasa keuangan dalam menangani Tindak Pidana ini maka perlu dilakukan sosialisasi dan pelatihan tentang materi terkait.
Penyelenggaraan sosialisasi Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan Kepada Aparat Penegak Hukum ini merupakan hal yang sangat bernilai positif , terlebih Khusus antara Kejaksaan Republik Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan terdapat Nota Kesepakatan pada tanggal 22 Desember 2023 tentang penguatan koordinasi pelaksanaan tugas fungsi dan kewewenangan Otoritas Jasa Keuangan dan Kejaksaan Republik Indonesia.
Menutup sambutannya Wakajati Sulteng menyampaikan harapannya agar sosialisasi tersebut dapat memperkuat sinergitas dan koordinasi antara Kejaksaan dan Kepolisian serta Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka penegakan hukum guna meningkatkan kemampuan dan profesionalisme dalam menangani perkara – perkara terkait.
Sehingga Stabilitas dan kredibilitas Sektor Jasa Keuangan dapat terjaga demi mendukung pertumbuhan ekonomi. Paparnya
Diketahui, turut hadir dalam kegiatan tersebut Kapolda Sulteng dan para pihak terkait.(**)