Kejati Sulteng Hentikan Penuntutan di Kacabjari Tompe Berdasarkan Restoratif Justice

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Dr. Bambang Hariyanto didampingi Aspidum Kejati Sulteng Fithrah, S.H., M.H memimpin permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kali ini melalui Cabang Kejaksaan Negeri Donggala di Tompe, berlangsung di Ruang Vicon Lantai 3, Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah

Kejati Sulteng Hentikan Penuntutan di Kacabjari Tompe Berdasarkan Restoratif Justice

PALU - Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Dr. Bambang Hariyanto didampingi Aspidum Kejati Sulteng Fithrah, S.H., M.H memimpin permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kali ini melalui Cabang Kejaksaan Negeri Donggala di Tompe, berlangsung di Ruang Vicon Lantai 3, Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Ekspose dilakukan secara virtual dengan dihadiri langsung Jaksa Agung Muda Pidana Umum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum berserta jajaran, sementara pada kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah di ikuti pula jajaran Pidum pada Tejati Sulteng serta Kasi Penkum Kejati Sulteng Laode Abd. Sofian, S.H., M.H. Adapun berkas perkara yang diajukan penghentian penuntutannya berdasarkan Restorative Justice Saputra Bin Risman Alias putra

melanggar pasal 351 Ayat (1) KUHP; 

Kasus posisi berawal dari ketersinggungan korban Ana Adela saat anaknya dituduh mengambil tombak milik saksi Murdia (Ibu dari terdakwa) sehingga terjadi keributan dan cekcok, hingga membuat terdakwa yang berada di 

dalam kamar emosi dan keluar mengejar korban yang berada di teras dan langsung 

mencekik leher korban menggunakan tangan kiri dan memukul 

pelipis kiri korban sehingga membuat korban merasa pusing.

Adapun alasan dilakukannya permohonan penghentian penuntutan Perkara An.Saputra Bin Risman Alias putra

 yaitu Saksi Korban Ana adela telah bersedia memaafkan korban

1.Tersangka dan korban masih memiliki hubungan keluarga saudara sepupu dua kali (ibu korban dan ibu tersangka yang merupakan kakak beradik kandung) 

2.Korban telah memaafkan perbuatan tersangka dan masyarakat merespon positif 

3.Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana 

4.Orang tua tersangka sudah renta dan hidup seorang diri sehingga membutuhkan sosok tersangka 

5.Tersangka merupakan Tulang punggung Keluarga 

Semua persyaratan berdasarkan keadilan restoratif dianggap telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Perja pasal 5 Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan SE Jampidum  Nomor 01/E/EJP/02/2022. Atas dasar itu JAMPIDUM menyetujui kedua perkara tersebut untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif

Tags :

bm
Created by: Redaksi