Kejari Buol Resmi Tetapkan Tersangka Korupsi

Gambar di atas detik-detik para tersangka digiring tim penyidik Kejaksaan Negeri Buol setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan saluran pengendali banjir dan pendestrian, 11/07/2024

Perihal penetapan Tersangka dan penahanan tersangka pd dugaan korupsi proyek pembangunan saluran Pengendali Banjir Dan pedestrian jl Batalipu kabupaten Buol TA 2019.

Buol -  Kejaksaan Negeri Buol Menetapkan 3 Orang Tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan saluran pengendali banjir dan pendestrian, 11/07/2024

Perihal penetapan Tersangka dan penahanan tersangka pd dugaan korupsi proyek pembangunan saluran Pengendali Banjir Dan pedestrian jl Batalipu kab. Buol TA 2019.

Bahwa pada hari ini Kamis, 11 Juli 2024 Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Buol telah menetapkan 3 (tiga) orang Tersangka dalam Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Saluran Pengendali Banjir Dan Pedestrian Jl Batalipu Kabupaten Buol Tahun Anggaran 2019 dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp. 8.265.000.000,00 (delapan milyar dua ratus enam puluh lima juta rupiah) yang bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID) Tahun Anggaran 2019.

Adapun ke tiga orang yang ditepatkan tersangka oleh Penyidik Kejari Buol diantaranya: a. Sdr. DK selaku Kuasa Direktur PT. Putra Fayad Mandiri yang merupakan Penyedia/Pelaksana pekerjaan; b. Sdr. MJA selaku Kuasa Direktur CV. Ramayana Rancang Bangun / Direktur PT. Cipta Cemerlang Persada yang merupakan Konsultan Perencana/Pengawas; c.Sdr MK selaku PPK.

Adapun Perbuatan Melawan Hukum yang diduga dilakukan oleh Para Tersangka yaitu telah Melakukan hal/perbuatan yang bertentangan dengan etika Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) seperti tidak Melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak, Konsultan Pengawas merangkap sebagai pelaksana pekerjaan, merekayasa bukti pertanggung jawaban, dan untuk PPK Tidak mampu untuk mengendalikan kontrak dan tidak mampu menilai kinerja dari penyedia, sehingga berdampak pada pengeluaran anggaran negara yang tidak seharusnya.

Bahwa atas perbuatan yang diduga dilakukan oleh Para Tersangka tersebut mengakibatkan kerugian negara sebagaimana  Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) sebesar Rp. 1.160.182.438,37 (satu milyar seratus enam puluh juta seratus delapan puluh dua ribu empat ratus tiga puluh delapan rupiah tiga puluh tujuh sen).

Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan Kesehatan terhadap masing-masing tersangka oleh tim dokter pada RSUD Mokoyurli, selanjutnya penyidik melakukan penahanan terhadap para tersangka di lapas kelas III Leok terhitung dari tanggal 11 Juli 2024

Tags :

bm
Created by: Redaksi