Kejati Sumsel Tahan 3 Tersangka Kasus Korupsi

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penahanan terhadap 3 (Tiga) Orang Tersangka sehubungan dengan hasil penyidikan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi, konferensi pers Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel Abdullah Noer Denny 

Kejati Sumsel Tahan 3 Tersangka Kasus Korupsi

Sumsel, Warta Adhyaksa - Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penahanan terhadap 3 (Tiga) Orang Tersangka sehubungan dengan hasil penyidikan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi.

Perkara tersebut berkaitan dengan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan beberapa perusahaan yang dilakukan oleh oknum pegawai pajak pada kantor pajak Pratama Palembang Tahun 2019, 2020, 2021, ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel Abdullah Noer Denny dalam konferensi persnya 

Penahanan terhadap para tersangka yakni berdasarkan surat perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-10/L.6/Fd.1/07/2023 Tanggal 20 Juli 2023.

Pada tanggal 23 Oktober 2023 yang lalu  telah ditetapkan 3 (Tiga) Orang sebagai tersangka yang telah disampaikan para press release tanggal 30 Oktober 2023 sebelumnya yaitu :

1. RFG ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-16/L.6/Fd.1/10/2023 tanggal 23 Oktober 2023;

2. NWP ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-17/L.6/Fd.1/10/2023 tanggal 23 Oktober 2023;

3. RFH ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-18/L.6/Fd.1/10/2023 tanggal 23 Oktober 2023.

Bahwa pada hari ini terhadap tersangka RFG, NWP dan RFH telah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan selanjutnya dilakukan tindakan penahanan untuk 20 (dua puluh) hari ke depan. 

Modus Operandi  Para Oknum Pegawai Pajak tersebut diduga menerima suap atau gratifikasi atau penyalahgunaan wewenang dalam proses pemenuhan kewajiban perpajakan beberapa perusahaan.

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud. Tutup Aspidsus Denny.

Editor: Warta Adhyaksa 

Tags :

bm
Created by: Redaksi