Kejati Sulteng dan BPJS Jalin Kerjasama
Palu, Warta Adhyaksa - Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Agus Salim, SH. MH melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama antara BPJS dan Kejaksaan se-Sulawesi Tengah, 21/11/2023
Kegiatan yang berlangsung di aula Kaili Lantai 6, Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
Dalam kesempatan itu, Kajati Sulteng menyampaikan bahwa untuk mengawal terlaksananya Inpres Nomor 2 Tahun 2021, perlu adanya peran dari semua instansi mengambil langkah tepat sesuai tugas dan fungsi masing-masing untuk optimalisasi pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Sehingga ketika melakukan upaya perlindungan kepada seluruh tenaga kerja khususnya Non-ASN, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Pekerja Pemilu dan Pekerja Rentan/ Miskin di Provinsi Sulawesi Tengah, program tersebut terlaksana secara optimal, katanya.
Selain itu, kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, dibutuhkan dukungan penuh semua pihak terkait dalam penerapan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tersebut.
Menurutnya, Gubernur, Walikota/ Bupati selaku pemerintah daerah, harus memberikan dukungan dalam penyusunan dan penetapan regulasi serta pengalokasian anggaran, termasuk mengambil langkah-langkah tepat agar inpres berjalan sesuai ketentuan yang berlaku kepada seluruh pegawai Non-ASN, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Pekerja Pemilu dan Pekerja Rentan/ Miskin.
Termasuk meningkatkan pengawasan dan pembinaan dalam rangka kepatuhan BPJS Ketenagakerjaan, serta mendorong BUMN/BUMD beserta ekosistemnya termasuk Direksi dan Komisaris menjadi peserta aktif BPJS
Agus Salim juga menghimbau kepada seluruh Kepala Kejaksaan Negeri dan jajarannya se-Sulawesi Tengah, untuk turut memberikan dukungan, pengawasan dan pembinaan dalam rangka meningkatkan kepatuhan pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di wilayah hukum masing-masing.
Kajati Sulteng juga berharap agar Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Tengah dan Jajarannya se-Sulawesi Tengah selaku penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan, agar terus membangun kerjasama, komunikasi dan koordinasi kepada seluruh stakeholder/ pihak terkait di wilayah kerja masing-masing, dalam upaya implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 secara menyeluruh.
Melalui Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, diharapkan menjadi salah satu solusi untuk mengendalikan tingkat kemiskinan di Sulawesi Tengah, demikian disampaikan Agus Salim saat memberikan sambutan dalam kegiatan itu.
Editor: Ilyas Imran