Tim Penyidik Tipikor Kejari Pekanbaru Resmi Tahan Tersangka Kasus Korupsi
Pekanbaru, Warta Adhyaksa - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pekanbaru telah melaksanakan penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap tersangka dengan terkait penyidikan atas perkara tindak pidana korupsi, 3/10/2023
Dugaan telah terjadi tidak pidana korupsi yakni dalam kegiatan pembangunan pabrik Marine Fuel OIL (MFO) dana tersebut berasal dari dana Penyertaan Modal PT. Bumi Siak Pusako tahun anggaran 2016
Tersangka “ F “ di tahan selama 20 hari ke depan sejak hari ini sampai dengan tanggal 11 Oktober 2023 di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Pekanbaru.
F disangka melanggar Pasal 2 Jo. 18 atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi 'UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahaan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi', Joncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Bahwa terkait perkara ini kami telah menerima laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pembangunan pabrik Marine Fuel Oil (MFO) yang Bersumber dari Dana Penyertaan Modal PT. Bumi Siak Pusako Tahun 2016 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.
Dimana hasil penghitungan kerugian keuangan negara terkait perkara ini sebesar Rp.8.175.600.000,- (delapan miliyar seratus tujuh puluh lima juta enam ratus ribu rupiah).
Editor: Tim Media