Asal Untung di Proyek Air Bersih Tondo

Tersangka Dugaan Korupsi pembangunan sumur artetis sistem penyediaan air bersih di Kelurahan Tondo tahun anggaran 2019, memasuki tahap penyelidikan di Kejaksaan Negeri Palu

Asal Untung di Proyek Air Bersih Tondo

Palu, Warta Adhyaksa - Dugaan Korupsi pembangunan sumur artetis sistem penyediaan air bersih di Kelurahan Tondo tahun anggaran 2019, memasuki tahap penyelidikan di Kejaksaan Negeri Palu.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Palu I Nyoman Purya,. SH. MH dalam siaran persnya menyebutkan, saat ini tim penyelidik intelijen Kejaksaan Negeri Palu sedang melakukan proses penyelidikan atas dugaan adanya ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan pembangunan sumur artesis, sistem penyediaan air bersih di Kelurahan Tondo Kota Palu TA 2019.

Dalam tahapan itu, ada delapan orang yang sudah dimintai keterangan, diantaranya adalah;

• AH Selaku Pejabat Pembut Kmitmen Pada Balai Prasarana Pemukiman Provinsi Sulteng,

• AM Selaku Kepala Satuan Kerja Balai Prasarana Pemukiman Provinsi Sulteng,

• S Selaku Konsultan Pengawas TMC 6,

• AT selaku Pengawas Lapangan Pada Balai Prasarana Pemukiman Prov. Sulteng,

• SS selaku Penyedia Jasa,

• SR selaku Kasubdit Kepatuhan Intern Ditjen Cipta Karya,

• SJ Selaku PPSPM Balai Prasarana Pemukiman Provinsi Sulteng dan

Serta A Selaku Direkur PDAM Kota Palu.

Dari proses penyelidikan bidang intelijen Kejaksaan Negeri Palu, Kepala Seksi Intelijen I Nyoman bertindak selaku ketua tim penyidik.

Proyek yang dimaksud merupakan kewenangan Balai Prasarana Pemukiman Provinsi Sulawesi Tengah, di tahun anggaran 2019 telah memprogramkan belanja modal pekerjaan pembangunan sistem penyediaan air bersih di Kelurahan Tondo Kota Palu, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 6.925.000.000.

Kontraktor pelaksanannya adalah CV. Tirta Hutama Makmur, dari hasil permintaan keterangan dan pengumpulan data ditemukan kesesuaian dengan hasil perhitungan BPKP Provinsi Sulteng terhadap pekerjaan tersebut yaitu diduga terdapat kelebihan pembayaran dan kurangnya volume pekerjaan sebesar Rp. 1.754.969.640.

Sehingga terindikasi adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang melanggar ketentuan dalam lampiran peraturan lembaga kebijakan pengadaan barang / jasa pemerintah nomor 9 Tahun 2018 tentang pedoman pelaskanaan pengadaan /jasa melalui penyedia Poin 7.12 yakni :

Pembayaran dilakukan dengan mengacu pada ketentuan dalam kontrak dan tidak boleh melebihi kemajuan hasil pekerjaan yang telah dicapai dan diterima oleh pejabat penandatanganan kontrak.

Pembayaran dilakukan terhadap pekerjaan yang usdah terpasang tidak termask bahan/material dan peralatan yang ada dilokasi pekerjaan.

Bahwa hasil penyelidikan Intelijen Kejari Palu tersebut telah dilimpahkan pada bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Palu untuk diproses lebih lanjut. Tutup Kasi Intel Kejari Palu I Nyoman Purya.

Editor Tim Media 


Tags :

bm
Created by: Redaksi